
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat aturan larangan pembakaran lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tito mendesak pemerintah daerah memaksimalkan anggaran penanganan karhutla agar upaya penanggulangan bencana berjalan efektif. Karhutla menimbulkan dampak luas, tidak hanya bidang ekonomi, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kelestarian flora serta fauna. Kebakaran hutan dan lahan berpotensi mengganggu penerbangan hingga memicu ketegangan diplomatik.
Penanganan karhutla harus dilakukan melalui dua langkah sekaligus, yakni pemadaman kebakaran yang sedang berlangsung dan pencegahan munculnya titik api baru. “Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru,” katanya secara virtual di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
Tito menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama masa bencana harus diberlakukan tanpa pengecualian. Ketentuan tersebut juga mencakup praktik pembakaran yang sebelumnya diperbolehkan berdasarkan pengaturan kearifan lokal.
Kebijakan itu diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla, yang diterbitkan pada 22 Agustus 2026. Selain itu, pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.
Tito meminta pemerintah daerah yang masih memiliki peraturan daerah (perda) yang membolehkan pembakaran lahan segera mencabut ketentuan tersebut. Ia juga menginstruksikan Pemda mendata pihak-pihak yang biasa melakukan pembakaran lahan untuk diberikan peringatan tegas. Langkah pencegahan itu, menurut dia, perlu melibatkan berbagai unsur di tingkat lokal, mulai dari kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, hingga tokoh adat dan masyarakat setempat.
Source: CNN
