Jakarta – Banyak yang mempertanyakan apakah perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan mencakup pembuatan gigi palsu. Jika memungkinkan, bagaimana ketentuan mengenai besaran jaminan pembuatan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan perawatan gigi tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Pembuatan gigi palsu atau protesa gigi ditanggung oleh BPJS selama terdapat indikasi medis yang jelas. Meskipun tidak sepenuhnya gratis, subsidi diberikan dengan batas tertentu.
“BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk protesa gigi baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” ungkap Rizzky saat dihubungi detikcom pada Kamis (24/4/2025). Besaran jaminan pelayanan di FKTP adalah Rp 1 juta untuk dua rahang gigi dan Rp 500 ribu untuk satu rahang gigi.
Sementara itu, dalam pelayanan FKRTL, jaminan untuk protesa gigi penuh maksimal mencapai Rp 1,2 juta dan untuk satu rahang gigi sebesar Rp 550 ribu. BPJS Kesehatan membatasi akses pembuatan gigi palsu yang dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali, berdasarkan indikasi medis. “Tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien,” tambahnya.
Cara Klaim Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan Mengacu pada Panduan Praktis Pelayanan Gigi bagi Peserta JKN dari BPJS Kesehatan, pelayanan protesa gigi atau gigi palsu dapat diberikan di Fasilitas Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Jika diperlukan indikasi medis, peserta akan menerima resep gigi palsu yang mencantumkan jumlah dan lokasi gigi.
Berikut untuk caranya lengkapnya:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai dengan pilihan peserta
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan
- Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta
- Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan
- Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan Fasilitas Kesehatan
- Jika diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat
- Rujukan kasus gigi bisa dilakukan apabila atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesialis atau sub spesialis. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas atau klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas surat dan rujukan
- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk mengecek keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP
- SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan atau perawatan dan atau pemberian tindakan dan atau obat dan atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.